Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan: Oral Seks Bukan Kekerasan Seksual yang Parah, Tuai Kemarahan Publik

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |13:23 WIB
Pengadilan: Oral Seks Bukan Kekerasan Seksual yang Parah, Tuai Kemarahan Publik
Protes kekerasan seksual terhadap anak-anak (Foto: Alexa Times)
A
A
A

INDIAPengadilan India menuai banyak kritikan usai memutuskan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di sana. Seperti ketika Mahkamah Agung India membatalkan perintah kontroversial yang membebaskan seorang pria dari serangan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun karena "tidak ada kontak kulit-ke-kulit" dengan korban. Lalu beberapa hari kemudian keputusan lain yang mengurangi hukuman penjara seorang pria yang dihukum karena memaksa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun untuk melakukan oral seks padanya telah menyebabkan kemarahan publik.

Perintah itu diucapkan oleh pengadilan tinggi Allahabad di negara bagian utara Uttar Pradesh. Kejahatan itu terjadi pada 2016 ketika pria itu mengunjungi rumah anak itu dan membawanya ke kuil setempat tempat dia melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Dia telah memberi anak itu 20 rupee (Rp4.000) untuk tetap diam dan mengancamnya.

Baca juga: Gadis Remaja Diperkosa 400 Pria, 7 Pelaku Ditangkap

Pengadilan pada Agustus 2018 memutuskan pria itu bersalah atas "serangan seksual penetrasi yang diperparah" di bawah Undang-Undang Pocso (Perlindungan Anak-anak dari Pelanggaran Seksual) yang ketat dan memberinya hukuman penjara 10 tahun.

Pria itu mengajukan banding dan pekan lalu, hakim pengadilan tinggi mengurangi hukuman penjaranya menjadi tujuh tahun, dengan mengatakan bahwa di bawah undang-undang, serangan oral seks itu tidak dinilai sebagai kekerasan seksual yang parah  - menyiratkan bahwa kejahatan itu tidak serius daripada yang dianggap oleh pengadilan.

Baca juga: India Catat 83 Tersangka Lakukan Pelecehan Seksual Online Anak, Pelaku Berasal dari Indonesia

Pakar hukum mempertanyakan putusan tersebut, dengan mengatakan ada beberapa faktor dalam UU Pocso yang membuat penyerangan "memberat", salah satunya adalah jika korban di bawah 12 tahun.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement