Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan: Oral Seks Bukan Kekerasan Seksual yang Parah, Tuai Kemarahan Publik

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |13:23 WIB
Pengadilan: Oral Seks Bukan Kekerasan Seksual yang Parah, Tuai Kemarahan Publik
Protes kekerasan seksual terhadap anak-anak (Foto: Alexa Times)
A
A
A

Anuja Gupta, yang telah menangani masalah pelecehan seksual anak, terutama pelecehan incest, selama seperempat abad, mengatakan angka resmi tidak menceritakan kisah lengkap karena sebagian besar kasus bahkan tidak dilaporkan.

"Pelecehan seksual anak disebut epidemi diam. Itu ada di mana-mana. Itu terjadi di setiap rumah kedua dan lintas generasi," katanya.

"Tetapi ada stigma dan keengganan umum untuk membicarakan topik ini karena banyak pelaku adalah anggota keluarga dekat. Orang-orang, termasuk penyintas, mengatakan mereka akan menyelesaikannya di dalam keluarga sehingga untuk setiap kasus yang sampai ke pengadilan, ratusan tidak,” lanjutnya.

Dia mengatakan bagi penyintas pelecehan seksual anak, masalah itu tidak akan pernah berakhir.

"Selama pekerjaan saya, saya melihat bahwa hal yang sama yang terjadi pada saya terjadi pada anak berusia 18 dan 19 tahun,” ujarnya.

Dia menjelaskan hukum dan sistem peradilan pidana hanyalah satu intervensi dan masalah yang lebih besar adalah masalah sosial - dan itu perlu ditangani.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement