Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

India Catat 83 Tersangka Lakukan Pelecehan Seksual Online Anak, Pelaku Berasal dari Indonesia

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 17 November 2021 |14:12 WIB
India Catat 83 Tersangka Lakukan Pelecehan Seksual Online Anak, Pelaku Berasal dari Indonesia
Kasus pelecehan seksual online anak (Foto: Faruqui A.M.)
A
A
A

INDIA Biro Investigasi Pusat (CBI) India telah mendaftarkan 23 kasus baru terhadap 83 orang yang dituduh melakukan pelecehan seksual online terhadap anak di bawah umur dan peredaran materi pornografi anak.

Badan ini juga melakukan pencarian di 14 Negara Bagian dan Wilayah Persatuan. CBI sejauh ini telah mengidentifikasi lebih dari 50 kelompok, yang terdiri dari lebih dari 5.000 pelaku, yang berbagi materi pelecehan seksual terhadap anak.

Beberapa dari kelompok ini memiliki warga negara asing.

“Awalnya diketahui bahwa mungkin ada keterlibatan warga negara dari sekitar 100 negara yang tersebar di berbagai benua. CBI berkoordinasi dengan lembaga sejenis melalui jalur formal dan informal,” terang CBI.

 Baca juga: Gembong Pelecehan Seksual Anak Ditangkap, Dipenjara 27 Tahun

“Pencarian sedang dilakukan di 77 lokasi di Delhi, Andhra Pradesh, Uttar Pradesh, Punjab, Bihar, Odisha, Tamil Nadu, Rajasthan, Maharashtra, Gujarat, Haryana, Chhattisgarh, Madhya Pradesh dan Himachal Pradesh. Beberapa tersangka juga telah ditahan,” kata seorang pejabat CBI.

Isi dari sejumlah besar perangkat elektronik yang disita, termasuk ponsel dan laptop, sedang diperiksa.

Badan tersebut telah mengajukan berbagai ketentuan KUHP India dan Undang-Undang Teknologi Informasi terhadap orang-orang yang menjadi bagian dari sindikat yang terlibat dalam mengunggah, mengedarkan, menjual, dan melihat materi pelecehan seksual anak melalui berbagai platform dan grup media sosial (medsos).

Baca juga: Tonton Video Pelecehan Anak Secara Online, Pengusaha Ini Dipenjara 18 Tahun, Masuk Daftar Pelanggar Seks Seumur Hidup

Beberapa tim penyelidik sedang mengembangkan masukan selama 45 hari terakhir, yang memuncak dalam pendaftaran kasus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement