Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gembong Pelecehan Seksual Anak Ditangkap, Dipenjara 27 Tahun

Vanessa Nathania , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |17:52 WIB
Gembong Pelecehan Seksual Anak Ditangkap, Dipenjara 27 Tahun
Gembong pelecehan seksual anak online ditangkap (Foto: RTE)
A
A
A

IRLANDIA - Seorang pria Irlandia yang merupakan fasilitator pelecehan seks anak online terbesar di dunia telah dijatuhi hukuman 27 tahun penjara oleh pengadilan di Amerika Serikat (AS).

Eric Eoin Marques, 36, dari Dublin, diketahui mengoperasikan layanan web-hosting anonim yang digunakan untuk membagikan jutaan gambar pelecehan anak.

Foto-foto itu digambarkan sangat kejam dan gamblang. Marques diekstradisi ke AS oleh otoritas Irlandia pada Maret 2019.

Warga negara ganda AS dan Irlandia itu mengaku bersalah atas konspirasi untuk mengiklankan gambar pelecehan anak pada Februari tahun lalu.

Dia ditangkap di flatnya di Mountjoy Square, Dublin pada Agustus 2013 setelah penyelidikan selama setahun yang melibatkan FBI dan Gardaí (polisi Irlandia).

Jaksa mengatakan layanan web-hosting Marques berisi lebih dari 8,5 juta gambar materi eksploitasi anak.

(Baca juga: Tonton Video Pelecehan Anak Secara Online, Pengusaha Ini Dipenjara 18 Tahun, Masuk Daftar Pelanggar Seks Seumur Hidup)

Hakim yang menjatuhkan hukuman, Theodore Chuang menggambarkan kejahatan itu sebagai tindakan yang "benar-benar tercela" dan membandingkan Marques dengan gembong dalam kasus narkoba.

Hakim menambahkan itu adalah "hal yang baik bagi dunia" bahwa dia akan tetap berada di balik jeruji besi untuk waktu yang lama.

(Baca juga: Penjara Dibobol, 266 Narapidana Lepas)

Biro Layanan Perlindungan Nasional Garda mengatakan hukuman itu mencerminkan kerugian yang dilakukan terhadap anak-anak dan "skala dan kompleksitas" perusahaan Marques.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement