Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gembong Pelecehan Seksual Anak Ditangkap, Dipenjara 27 Tahun

Vanessa Nathania , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |17:52 WIB
Gembong Pelecehan Seksual Anak Ditangkap, Dipenjara 27 Tahun
Gembong pelecehan seksual anak online ditangkap (Foto: RTE)
A
A
A

Gardaí Det Chief Supt Declan Daly mengatakan FBI telah mengidentifikasi sejumlah besar anak yang sehubungan dengan kegiatan Marques.

Berbicara kepada program Morning Ireland RT, dia mengatakan anak-anak telah dihubungi dan menerima layanan yang diperlukan.

Tidak ada anak-anak di Irlandia yang teridentifikasi. Det Chief Supt Daly mengatakan ada "kesalahpahaman umum bahwa gambar pelecehan anak adalah kejahatan tanpa korban".

"Kalimat ini menyoroti bahwa citra pelecehan anak didasarkan pada penawaran dan permintaan," terangnya.

"Menanggapi permintaan, seorang anak di suatu tempat di dunia dilecehkan secara seksual, oleh karena itu semua yang terlibat bersalah,” lanjutnya.

Dia mengatakan ada kerja sama global yang kuat mengenai pelanggaran pelecehan anak, dan menambahkan bahwa gardaí "berfokus dalam tekad mereka" untuk menemukan orang-orang di Irlandia yang terlibat.

Selama dijalankannya hukuman, pengadilan diberitahu bahwa Marques berencana untuk kembali ke Irlandia setelah dibebaskan dari penjara.

Det Chief Supt Daly mengatakan Marques akan dianggap sebagai pelanggar seks berisiko tinggi ketika dia kembali ke yurisdiksi Irlandia.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement