Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buronan Amerika Kasus Pornografi Anak Ditangkap!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |17:08 WIB
Buronan Amerika Kasus Pornografi Anak Ditangkap!
Penangkapan buronan Amerika Serikat (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika berinisial TJC yang merupakan buronan US Marshals.  Ia diburu pihak keamanan Federasi Amerika lantaran terjerat dalam kasus kejahatan yang meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak. 

"Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat kedutaan Besar AS perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara AS atas nama TJC," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol. Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025). 

Yuldi menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, yang bersangkutan sudah berada di Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279 dengan penerbangan dari Malaysia. 

"Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujarnya. 

Kemudian, pada 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat keputusan tindak administratif keimigrasian berupa pencegahan terhadap TJC.

Selanjutnya, berdasarkan monitoring yang dilakukan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang bersangkutan berada di Tangerang.  Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, tim penyidikan mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara AS atas nama TJC melalui aplikasi Molina dengan alamat di Tangerang. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement