"Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Direktorat izin tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal dan memberikan rujukan ke kantor imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang diajukan," ujarnya.
TJC menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di Kantor Imigrasi Tangerang.
"Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat tersebut atas nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat WasdaKim dan dilakukan pendetesian guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
(Arief Setyadi )