Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Koruptor Kelas Kakap Bisa Ditindaklanjuti

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |13:39 WIB
Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Koruptor Kelas Kakap Bisa Ditindaklanjuti
Jaksa Agung Burhanuddin (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Pancasila sebagai dasar hukum negara juga menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam tertib kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Negara akan senantiasa melindungi hak asasi setiap orang, namun di sisi lain orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin lantas merujuk pada Pasal 28 J ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 yang memungkinkan negara untuk mencabut HAM setiap orang apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 telah menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 j ayat 2 uud 45 yang merupakan pasal penutup tentang ham. Maka penjatuhan sanksi pidana mati koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement