8. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
9. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD
10. Ciputat: Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square
11. Kelapa Dua: depan Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere
Baca juga: Anggota Bawa Sajam Saat Demo, Pemuda Pancasila: Kami Ceroboh Lakukan Aksi secara Spontan
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan foto kopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Demo Pemuda Pancasila Ricuh, Polisi: Tak Boleh Merasa di Atas Hukum!
Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.