Pemerintah akan menggunakan surat keterangan berpergian untuk mencatat setiap mobilitas masyarakat selama penerapab PPKM Level 3 nantinya. Polisi akan berjaga di sejunlah titik perbatasan yang telah ditentukan.
Baca juga: Komisi VI Kunjungi Gudang BULOG, Stok Menjelang "NATARU" Aman
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," ujar Dedi.
Menurut Dedi, langkah itu diambil agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakkan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan.
Puteranegara
(Susi Susanti)