c. Mei 2021
AF (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak setelah menyebarkan video mesumnya bersama mantan kekasih yang masih di bawah umur.
Ia mengaku merasa sakit hati sebab diputuskan oleh mantan kekasihnya ini. Menurut Kasat Reskrim polres Buton Utara Iptu Sunarton, AF menyebarkan lima buah video mesum kepada teman-temannya sehingga viral di masyarakat.
Kedua orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian yang langsung meringkus pelaku di kediamannya. Karena ulahnya, pelaku dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
d. Januari 2021
Mengaku sakit hati karena putus cinta, seorang pria berinisial AS (21) nekat menyebarkan video porno dirinya dengan sang mantan kekasih, S. Melansir berbagai sumber, AS dan kekasihnya sudah menjalin hubungan sejak sekolah dasar.
Namun sayang, sang kekasih malah memutuskannya sehingga AS nekat menyebarkan video syur tersebut agar mantannya mau kembali padanya. Video porno ini disebarkan AS ke nomornya dan grup keluarga.
Selain itu, ia juga menyebarkan tangkapan layar yang memperlihatkan setengah badan korban ke media sosial Facebook. Geram, S melaporkan sang mantan kekasih kepada pihak kepolisian yang kemudian menjerat AS dengan kasus UU ITE.
(Khafid Mardiyansyah)