4. Pelaku Mutilasi
Pihak Kepolisian juga sudah menangkap pelaku yang diduga melakukan mutilasi terhadap korban. Namun, polisi masih belum bisa memaparkan detail data dari pelaku.
"Alhamdulillah, dua terduga pelaku sudah tertangkap," ujar Tubagus Ade.
Dirinya mengatakan kalau keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun, polisi sudah memiliki bukti kuat dan bisa menjadikan keduanya sebagai tersangka.
"Status keduanya belum tersangka. Namun, sudah ada cukup kuat (bukti) untuk kita jadikan tersangkanya. Dan diduga ada tiga orang, ini masih kita dalami. Dua sudah tertangkap, satu lagi on progress," pungkasnya.
5. Bagian Tubuh Lain
Hari Minggu (28/11/2021), polisi akhirnya menemukan seluruh bagian tubuh dari korban. Hal itu setelah para pelaku menunjukkan lokasi mereka membuang potongan tubuh korban.
Salah seorang warga, Rosidin pada Minggu mengaku, melihat para pelaku sedang menunjukan tempat pembuangan potongan tubuh korban lainnya berupa badan korban yang terbungkus terpal, kain, dan selimut.
Potongan tubuh itu dimasukkan dalam karung di lokasi Sentral Park Cikarang, Jalan Gatot Subroto, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Sementara bagian kepala ditemukan oleh petugas kepolisian di Jalan Pangkal Perjuangan Bypas, Tanjung Pura, Karawang Barat, dengan dikawal ketat petugas Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.