Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Pelaku Pelecehan Kitab Suci di Bekasi Ternyata Melakukan ke Buku Doa

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 28 November 2021 |08:42 WIB
Viral Pelaku Pelecehan Kitab Suci di Bekasi Ternyata Melakukan ke Buku Doa
Foto pelaku penista agama/ MPI
A
A
A

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan dan atau mentransisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” ujar Aloysius.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun (penjara).” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement