JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Meskipun, Nurdin dan tim kuasa hukumnya mencatat ada beberapa poin-poin majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta sidang.
Nurdin Abdullah melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi. Saat ini, Nurdin dan tim kuasa hukumnya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan negeri Makassar.
"Pak NA (Nurdin Abdullah) dan tim PH (Penasihat Hukum) tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah dibacakan semalam walaupun ada beberapa poin dalam catatan kami yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata salah satu penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Vonis Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK
"Dan terkait banding atau tidaknya, kami tim PH akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Pak NA setelah kami analisa pertimbangan majelis hakim dalam putusannya," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Vonis Nurdin Abdullah, Ini Pertimbangan Hakim Memberatkan Hukuman yang Dijatuhkan
Diketahui, putusan pidana penjara tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim pengadilan tipikor Makassar juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah.