Di mana para korban yang masih anak-anak yang kenal melalui game online, dipaksa untuk mengirimkan video konten bermuatan porno maupun cabul kepada S untuk memuaskan hasratnya.
"Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban-korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut," ucap Ramadhan.
Selain membujuk, S juga ternyata kerap mengancam kepada para korban yang masih anak-anak untuk menghapus akun mereka. Apabila tak menuruti untuk memberikan video berkonten porno yang dimintanya.
"Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus," tutur Ramadhan.
Baca juga: Cegah Pelanggaran, Polisi Diingatkan Tak Tergoda Nafsu Sesaat
Atas perbuatan S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pinjol yang Sebabkan Seorang Ibu Bunuh Diri
"Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan Ketiga Undang-Undang ITE," tutup Ramadhan.
(Fakhrizal Fakhri )