4. Peraturan Mal
Adapun sejumlah peraturan yang wajib diterapkan baik pengunjung maupun pegawai mal, yaitu:
1) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
2) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
3) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Aturan Bioskop
Bioskop sendiri juga masih diizinkan beroperasi dengan catatan mengikuti aturan di bawah ini:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit;
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.