Hal ini menyebabkan AKBP Dermawan Karosekali harus menjalani perawatan di RS Kramat Jati karena luka-luka pada bagian kepala sebelah belakang.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya yakni kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila yang dimiliki oleh tersangka, celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, dan KTP sebagai tanda pengenal.
Baca juga: Viral Doktrin Pemuda Pancasila Membunuh, Tidak Ada Hubungan dengan Kericurah di DPR
"Pasal yang dipersangkakan pada lima tersangka baru ini yaitu Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 216 KUHP, dan atau Pasal 218 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Itu perkembangan kasus unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila," pungkas Endra.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan pihaknya masih mendalami terkait motivasi dari para pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap anggota Polri.
"Untuk motivasi masih kita dalami lebih jauh lagi. Tapi penerapan pasalnya 170 yang paling utama. Yang akibat materilnya tercukupi yaitu mengakibatkan adanya luka. Kemudian alat buktinya adalah keterangan para saksi, keterangan para ahli, dan yang ketiga dokumen serta bukti petunjuk. Bukti petunjuk itu kesesuaian dari semua fakta," jelasnya.