JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebutkan, pihaknya menetapkan lima orang tambahan terkait kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat aksi unjuk rasa massa Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR Senayan Jakarta pada 25 November 2021 lalu.
"Apabila sebelumnya menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Saat ini ada penambahan tersangka yang bisa kita ungkap dari hasil CCTV, pengeroyokan yang dilakukan AKBP Dermawan Karosekali lebih dari satu orang," ujar Endra Zulpan, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan 16 Orang yang Ditahan Anggota Aktif Pemuda Pancasila
Ia menyebutkan, para tersangka tambahan yang sudah ditahan ada lima orang dengan perannya masing-masing.
"Pertama ada AS (18) perannya mengejar menarik dan memukul dengan tangan kosong. Kedua WH (35) perannya memprovokasi, mengejar, dan memukul korban. Ketiga ada DH (23), mengejar, memukul dan menendang korban," ungkap Endra.
Baca juga: Kondisi AKBP Dermawan Membaik, RS Polri: Beberapa Hari ke depan Bisa Rawat Jalan
"Keempat ada pelaku ACH (29) memiliki peran memukul korban menggunakan kayu. Kemudian tersangka kelima ada MDK (23) yang memiliki peran mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong," lanjutnya.
Ia menyebutkan, para tersangka telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali yang sedang bertugas dalam rangka mengamankan unjuk rasa.