Ia menyebutkan barang bukti yang ditampilkan disini adalah barang bukti yang digunakan para tersangka pada hari kejadian yang terekam CCTV. Bahwa benar para tersangka yang melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan luka.
"Kemudian ada yang menggerakkan dan memprovokasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk yang sifatnya global kita masih dalami apakah ada perintah khusus atau tidak, atau merupakan kegiatan spontan yang terprovokasi pada hari pelaksanaan," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan yang kemarin (25 November 2021 malam) digelar adalah para tersangka dengan menggunakan UU Darurat. Sedangkan yang ditampilkan pada 30 November 2021 sore adalah tersangka yang mengangkat khusus Pasal 170 KUHP.
"Penangkapan para tersangka ini memang tidak sekaligus secara bertahap sampai hari ini sudah lima orang kita amankan. Masih sangat memungkinkan ada tersangka lainnya dari hasil identifikasi," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.