JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (IEW) pada hari ini Rabu (1/12/2021) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Isnu telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP).
"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW, mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Korupsi Proyek E-KTP
Selain Isnu, kata Ali, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi diantaranya Pauline Tannos, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi; Wahyudin Bagenda, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan/ mantan Direktur Utama PT LEN Industri; dan Rini Winarta, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.
Mereka bakal diperiksa untuk tersangka kasus e-KTP lainnya, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
"Tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka PLS," kata Ali.
Baca juga: Kembali Usut Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil 1 Saksi