Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI sebagai Tersangka

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |13:48 WIB
 Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI sebagai Tersangka
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (IEW) pada hari ini Rabu (1/12/2021) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Isnu telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP).

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW, mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Baca juga:  KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Korupsi Proyek E-KTP

Selain Isnu, kata Ali, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi diantaranya Pauline Tannos, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi; Wahyudin Bagenda, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan/ mantan Direktur Utama PT LEN Industri; dan Rini Winarta, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.

Mereka bakal diperiksa untuk tersangka kasus e-KTP lainnya, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka PLS," kata Ali.

Baca juga: Kembali Usut Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil 1 Saksi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement