Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Reuni 212 Tak Dapat Izin Polisi, Warga Nekat Ikut Aksi Kena Pidana!

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |15:49 WIB
5 Fakta Reuni 212 Tak Dapat Izin Polisi, Warga Nekat Ikut Aksi Kena Pidana!
Reuni 212. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTAReuni 212 yang bertepatan besok, Kamis 2 Desember 2021 tak mendapatkan izin dari polisi. Bahkan polisi mewanti-wanti masyarakat untuk tak turun ke jalan mengikuti aksi tersebut. Jika tidak, ada konseksuensi yang harus ditanggung.

Reuni 212 merupakan acara tahunan di tanggal yang sama saat Aksi 212 dilakukan pada 2 Desember 2016. Namun, aksi tersebut tak bisa dilakukan di jalan sejak 2020 akibat pandemi Covid-18 yang membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Lantas, apa saja fakta terkait rencana Reuni 212 pada 2021? Berikut rangkumannya:

1. Aksi Super Damai

Ketua panitia Reuni 212 Eka Jaya mengatakan konsep acara reuni akbar akan diubah dengan aksi super damai bila tak mendapat izin. Hal itu lantaran dalam aksi super damai pihaknya hanya akan memberikan surat pemberitahuan saja, tanpa surat izin seperti dari Satgas Covid-19.

"Tetap gelar di Patung Kuda. Kalau memang izin tidak diberikan juga, kami akan melakukan aksi damai atau aksi super damailah," kata Eka saat dihubungi, Jumat (25/11/2021).

Konsepnya aksi super damai tetap ada orasi-orasi dari mobil komando. Bahkan nantinya jika mendapat izin dari polisi, acara reuni 212 akan membuat panggung permanen.

Baca juga: Reuni 212: Polisi Rekayasa Lalin Sekitar Istana Besok, Cek Rutenya

2. Tak Mendapatkan Izin

Polda Metro Jaya tak memberikan izin acara tersebut digelar mengingat pandemic Covid-19 yang masih berlangsung. Meski begitu, polisi tetap menggelar pengamanan di sekitar Patung Kuda dan Istana Merdeka, guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

3. Sanski Tegas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.

"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, sejumlah Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Bagi yang memaksa yaitu kita persangkaan dengan tidak pidana yang ada ditindak pidana khususnya Pasal 212 sampai 218 KUHP," jelasnya

Selain tiga Pasal KUHP di atas, Zulpan menjelaskan bagi yang tetap melakukan kegiatan aksi reuni 212 juga dapat dikenakan saksi UU Karantina Kesehatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement