Lulusan Kriminologi UI ini juga mengungkapkan, baik anak sebagai korban maupun pelaku. Rehabilitasi diperlukan demi mengembalikan mental dan psikis si anak. Karena itulah dalam setiap kasus KDRT, dirinya menyarankan ada rehabilitasi secara terpadu.
"Baik rehabilitasi mental, rehabilitasi spiritual atau keagamaan dan rehabilitasi fisik," tuturnya.
Merujuk pada UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak, maka aparat penegak hukum bisa menyelamatkan anak menjauhi orang tuanya bila anak itu menjadi korban KDRT tanpa harus menunggu hasil pengadilan.
"Artinya polisi bisa langsung bertindak menyelamatkan anak memisahkan terlebih dahulu," katanya.
Anak Korban Perceraian
Di sisi lain meningkatnya angka perceraian membuat angka KDRT terhadap anak juga meningkat. Sekalipun tidak secara fisik, anak korban perceraian sering kali dimanfaatkan untuk beberapa hal tertentu, salah satunya menjadi mesin uang.
Baca juga: Kesal Terus Diomeli, Suami Sayat Leher Istrinya Sendiri
Seperti yang biasa terjadi pada pasangan selebritis. Seorang anak dilarang bertemu dengan salah satu orang tuanya mentransfer uang. Kondisi ini masuk dalam kategori kekerasan psikis.
"Ini tak ubahnya menjadikan anak sebagai mesin uang," katanya.
Berkaca dari kasus demikian, Reza mengungkapkan pelanggaran undang-undang bisa terlihat lantaran ada upaya menguasai anak secara penuh dan mengesampingkan orang tuanya. Padahal, sejatinya anak memiliki hak bertemu dengan orang tuanya.
Baca juga: Hasil Eksaminasi Khusus, Kasus Valencya Diambil Alih Kejagung
Belum lagi doktrinisasi yang terjadi. Banyak anak korban perceraian yang kemudian dicuci otaknya atau didoktrin membenci salah satu orang tuanya. Ini juga masuk dalam kategori kekerasan psikis dalam UU PKDRT.
"Penutupan akses dan cuci otak itu menjadikan anak seolah yatim piatu saat orang tuanya masih ada," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.