Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bakal Pidanakan Massa yang Aksi Reuni 212 Besok

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |12:47 WIB
 Polisi Bakal Pidanakan Massa yang Aksi Reuni 212 Besok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212 yang rencana digelar pada besok, Kamis 2 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya tidak memberikan izin kegiatan aksi reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.

"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Baca juga:  Soal Reuni 212 di Patung Kuda, Wagub Ariza Khawatir Picu Kerumunan

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, sejumlah Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Bagi yang memaksa yaitu kita persangkaan dengan tidak pidana yang ada ditindak pidana khususnya Pasal 212 sampai 218 KUHP," jelasnya.

Baca juga:  Reuni 212 di Masjid Azzikra, Ridwan Kamil Ingatkan PPKM Level 3 Jelang Nataru

Selain tiga Pasal KUHP di atas, Zulpan menjelaskan bagi yang tetap melakukan kegiatan aksi reuni 212 juga dapat dikenakan saksi UU Karantina Kesehatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement