WINA - Seorang ahli bedah di Austria dijatuhi denda setelah mengamputasi kaki pasien yang salah dalam sebuah operasi awal tahun ini. Dokter itu dilaporkan mengamputasi kaki kanan pasiennya yang sudah lanjut usia, alih-alih kaki kirinya, keselahan yang baru diketahui dua hari kemudian.
Pada Rabu (1/12/2021), pengadilan di Linz memutuskan pria berusia 43 tahun itu bersalah karena kelalaian berat dan mendendanya €2.700 (sekira Rp43 juta). Janda pasien, yang meninggal sebelum kasus itu dibawa ke pengadilan, juga diberikan ganti rugi €5.000 (sekira Rp81 juta).
BACA JUGA: Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab untuk Siswi Sekolah Dasar
Pasien tersebut datang ke klinik di Freistadt pada Mei lalu untuk diamputasi kakinya tetapi ahli bedah menandai anggota tubuh yang salah untuk diamputasi, lapor kantor berita AFP.
Kesalahan itu diidentifikasi selama penggantian perban rutin dan pasien diberi tahu bahwa kakinya yang lain juga harus diamputasi.
Pada saat itu, rumah sakit mengatakan insiden itu terjadi sebagai "akibat dari serangkaian keadaan yang tidak menguntungkan". Direkturnya membuat permintaan maaf publik pada konferensi pers.
BACA JUGA: Kentut di Depan Polisi, Pria di Austria Didenda Rp8 Juta