AUSTRIA - Mahkamah Konstitusi Austria membatalkan undang-undang yang melarang pelajar sekolah dasar mengenakan penutup kepala khas agama tertentu.
Para hakim konstitusi Austria menyebut undang-undang itu sebenarnya merujuk jilbab yang biasa dikenakan penganut Islam. Ketentuan itu, kata mereka, melanggar hak kebebasan beragama.
Baca juga: 14 Orang Ditangkap Terkait Serangan Teroris di Wina
Undang-undang kontroversial itu disahkan pada pemerintahan sebelum ini, saat Partai Rakyat yang konservatif berkoalisi dengan Partai Kebebasan yang beraliran sayap kanan.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan undang-undang itu berpotensi memarjinalisasi siswi sekolah dasar yang menganut Islam.
Baca juga: Penembakan di Wina, Mendagri Austria: Serangan Teror yang Nyata!
Para hakim menolak argumen pemerintah bahwa larangan itu dibuat untuk melindungi anak perempuan dari tekanan sosial teman sebaya. Hakim menyebut aturan itu salah sasaran.
Dalam putusannya, pengadilan menilai pemerintah Austria perlu menyusun peraturan secara lebih cermat untuk mencegah intimidasi atas dasar gender atau agama.