"Ya pada saat itu gemetaran. Gemetaran, grogi segala macam enggak menentu, ditambah dengan kita melakukan penangkapan, mungkin fisiknya enggak menerima atau seperti apa, dan saudara Nia kita perhatikan fisiknya juga sedikit lemah, makanya kita tidak interogasi terlalu banyak," papar Benny.
Sekadar informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya diduga telah mengonsumsi satu paket sabu bersama-sama dengan sopirnya, Zen Vivanto.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto diduga mengonsumsi narkoba secara bersama-sama di sebuah rumah, di Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif metamfetamina atau narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)