Namun untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari tersebut diberlakukan masa karantina yang lebih panjang yakni 14 hari.
Wiku juga menyampaikan bahwa kebijakan soal lamanya karantina bagi pelaku perjalanan internasional sangatlah dinamis. Hal itu akan disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 terkini.
“Sama seperti kebijakan pengendalian covid-19 yang dinamis, durasi karantina pun akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan,”pungkasnya.
Baca juga: Cegah Varian Omicron ke Indonesia, Berikut Aturan Baru Perjalanan Internasional
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.