Mengutip laman iNews.id, korban berinisial P mengaku bahwa tersangka menjanjikan posisi di Pemerintah Kota Madiun. Untuk itu, P bersama 3 orang rekannya mengirimkan uang dengan total Rp1,03 miliar. Namun, kabar tak jua diberikan oleh tersangka hingga Mei 2021. Akhirnya, P memutuskan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelaku berhasil diringkus di rumah istri keduanya di Riau. Dia mengatakan, uang hasil menipu itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bersenang-senang, dan menikah lagi. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Penipuan CPNS Oleh Anak Nia Daniaty, Begini Penjelasan BKN
4. Padang, Sumatera Barat
Satu lagi kasus penipuan CPNS dengan nilai fantastis terjadi di Padang, Sumatera Barat. Kali ini, tersangkanya merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial EL. Ia berhasil meraup keuntungan sebesar Rp4,3 juta dari aksi penipuannya itu.
Kejadian bermula saat korban M bertemu dengan tersangka pada Februari 2020. Kala itu, tersangka mengaku sebagai panitia penerimaan CPNS di kantor Gubernur Sumatera Barat. Tersangka juga tampil dengan tanda pengenal yang membuat korban semakin yakin. Tersangka menjanjikan korban bisa lolos dalam ujian asalkan memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 juta untuk mengurus pendaftaran dan dokumen lainnya. Korban langsung memberikannya saat itu juga.
Baca juga: Janjikan Jadi PNS, Pelaku Tipu Korban hingga Rp321 Juta
Setelahnya, korban dimintai dana lagi sebanyak Rp1,3 juta untuk keperluan lain. Namun, hingga pengumuman kelulusan CPNS, tersangka tidak dapat dihubungi dan menghilang. Korban pun langsung melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. EL berhasil ditangkap di Kota Tangah, Padang dan terancam kurungan 4 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )