Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Janjikan Jadi PNS, Pelaku Tipu Korban hingga Rp321 Juta

Teguh Mahardika , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |22:38 WIB
Janjikan Jadi PNS, Pelaku Tipu Korban hingga Rp321 Juta
Dengan bermodus menjanjikan PNS, pelaku menipu korban hingga Rp321 juta
A
A
A

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak menangkap ASD (52), warga Kampung Kebo Kelapa, Desa Desa, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Ia ditangkap karena menipu korbannya hingga Rp321 juta dengan menjanjikan anaknya diterima sebagai PNS.

Informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada 2019. Saat itu, Rohadi (55), seorang petani warga Kampung Sangiang, Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, akan memasukan anaknya sebagai ASN.

Pelaku mengaku mengenal penjabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak. Pelaku pun meyakinkan kepada korban bisa memasukannya.

"Modus yang dilakukan pelaku, mengaku mengenal pegawai BKD yang bisa memasukan atau meloloskan tes CPNS dan mengaku memiliki jatah untuk satu orang dimasukkan PNS," kata Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Menurut Indik Rusmono, uang yang diambil pelaku dari korban diserahkan dalam beberapa kali transaksi. Jika ditotal, sekitar Rp321 juta yang yang sudah diambil pelaku dari korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement