KARAWANG - Valencya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski begitu, Valencya harus menghadapi perkara lainnya yakni laporan dari mantan suami.
Dukungan terhadap Valencya terus mengalir. Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang akan mengerahkan 11 pengacara untuk mendampingi Valencya yang diduga memarahi suaminya yang mabuk.
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Valencya yang menjatuhkan vonis bebas. Hal sama juga saya sampaikan kepada Kejagung yang sudah mencabut semua tuntutannya. Kita berharap agar masalah Valencya dengan mantan suaminya selesai seluruhnya," kata Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, Jumat (3/12/21).
Asep yang saat ini menjadi kuasa hukum Valencya, mengatakan sejak awal pihaknya mengamati perjalanan kasus hukum yang menimpa Valencya.
Banyak laporan polisi masuk hanya untuk memenjarakan Valencya. Padahal kasus ini berawal dari sengketa suami-istri yang kemudian berbuntut saling lapor.
Baca Juga : Istri Marahi Suami Mabuk Jalani Sidang Vonis, Ngaku Deg-degan Meski Tuntutan Sudah Dicabut
"Dalam kesempatan ini saya meminta pihak-pihak yang berpekara ini agar sudahi segala masalah dengan berdamai. Kalau saling lapor seperti sekarang ini tidak ada yang menang semuanya susah. Kami tegaskan Valencya akan didampingi 11 pengacara jika mereka masih ngotot," katanya.