Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Divonis Bebas, Istri yang Marahi Suami Mabuk Kembali Dilaporkan ke Polisi

Nila Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 03 Desember 2021 |14:15 WIB
Usai Divonis Bebas, Istri yang Marahi Suami Mabuk Kembali Dilaporkan ke Polisi
Majelis Hakim PN Karawang memvonis bebas Valencya. (Foto : Sindo/Nila Kusuma)
A
A
A

KARAWANG - Valencya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski begitu, Valencya harus menghadapi perkara lainnya yakni laporan dari mantan suami.

Dukungan terhadap Valencya terus mengalir. Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang akan mengerahkan 11 pengacara untuk mendampingi Valencya yang diduga memarahi suaminya yang mabuk.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Valencya yang menjatuhkan vonis bebas. Hal sama juga saya sampaikan kepada Kejagung yang sudah mencabut semua tuntutannya. Kita berharap agar masalah Valencya dengan mantan suaminya selesai seluruhnya," kata Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, Jumat (3/12/21).

Asep yang saat ini menjadi kuasa hukum Valencya, mengatakan sejak awal pihaknya mengamati perjalanan kasus hukum yang menimpa Valencya.

Banyak laporan polisi masuk hanya untuk memenjarakan Valencya. Padahal kasus ini berawal dari sengketa suami-istri yang kemudian berbuntut saling lapor.

Baca Juga : Istri Marahi Suami Mabuk Jalani Sidang Vonis, Ngaku Deg-degan Meski Tuntutan Sudah Dicabut

"Dalam kesempatan ini saya meminta pihak-pihak yang berpekara ini agar sudahi segala masalah dengan berdamai. Kalau saling lapor seperti sekarang ini tidak ada yang menang semuanya susah. Kami tegaskan Valencya akan didampingi 11 pengacara jika mereka masih ngotot," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement