KARAWANG - Valencya (45) terdakwa dalam perkara KDRT psikis mengaku masih terlihat cemas menantikan vonis hakim.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung mancabut tuntutan 1 tahun penjara, nasib Valencya tinggal menunggu vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. Valencya masuk ke kantor Pengadilan Negeri Karawang didampingi oleh Rieke Diah Pitaloka, untuk mendengarkan putusan hakim, Kamis (2/12/21).
"Perkara saya belum selesai menunggu vonis hakim. Mudah-mudahan semua baik-baik saja dan hakim membebaskan saya," kata Valencya, yang datang ke gedung PN Karawang diantar sejumlah aktifis.
Pengadilan Negeri Karawang akan menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Valencya hari ini, Kamis (2/12/2021) siang. Humas PN Karawang Herman Siregar memastikan sidang Valencya tetap digelar Kamis siang ini. "Majelisnya sudah siap membacakan sidang dan akan dibacakan hari ini," kata Herman.