Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Bicarakan Vonis MK soal UU Cipta Kerja di Depan Yusril dan Forum Guru Besar Kahmi

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 05 Desember 2021 |20:44 WIB
 Mahfud MD Bicarakan Vonis MK soal UU Cipta Kerja di Depan Yusril dan Forum Guru Besar Kahmi
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik dan mendorong dikakukannya diskusi dan perdebatan dengan segala kontroversinya atas vonis MK terkait UU Cipta Kerja.

Diskusi-diskusi yang seperti itu bermanfaat untuk penguatan hukum tata negara ke depannya, terutama untuk menguatkan fungsi dan peran peran MK. Hal itu disampaikan Mahfud MD saat memberi Pengantar pada Webinar Forum Guru Besar Insan Cita (FGBIC) yang dilaksanakan secara daring, Minggu (5/12/21) malam.

FGBIC adalah forum kajian yang pada umumnya beranggotakan akademisi yang tergabung di dalam Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dimana Mahfud MD merupakan Ketua Dewan Pakarnya. Hadir sebagai nara sumber utama pada webinar itu pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra dgn pembahas Prof. Susi Dwi Harjanti, Prof. Didin S. Damanhuri, Prof. Nurliah Nurdin, Dr. Ali Syafaat, dan dimoderatori oleh Prof. Nurul Baruzah.

Menurut Mahfud MD, vonis MK boleh didiskusikan dengan berbagai pendapat atau teori-teori tetapi yang berlaku adalah amar putusan MK itu sendiri. Mahfud lantas mengemukakan dalil usil fiqh yang juga berlaku dlm hukum peradilan secara universal yakni, "hukmul haakim yarfaul khilaaf". Putusan hakim yang inkracht itu berlaku mengikat dan menyelesaikan sengketa, terlepas dari adanya orang yang setuju atau tak setuju.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement