Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Suap Rp11 Miliar, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 06 Desember 2021 |16:08 WIB
Terima Suap Rp11 Miliar, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
Stepanus Robin (Foto : Antara)
A
A
A

Jaksa menyebut, Robin bersama Maskur Husain menerima uang Rp11 miliar dan 36 ribu Dolar Amerika. Jika dikonversikan ke rupiahnya nominalnya setar Rp11,538 miliar.

"Terdakwa bersama Maskur Husain telah menerima Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar Amerika dari sejumlah pihak," kata jaksa Lie.

Robin dan Maskur Husain diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement