Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Direkrut Polri, Eks Pegawai KPK Akan Ditugaskan Kawal Dana Covid-19

Indra Purnomo , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |15:54 WIB
Direkrut Polri, Eks Pegawai KPK Akan Ditugaskan Kawal Dana Covid-19
Novel Baswedan dan Yudi Purnomo (Foto: Indra Purnomo)
A
A
A

"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau assessment, uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 6 Desember 2021.

Diketahui, 44 dari 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK setuju untuk direkrut menjadi ASN Polri. Sementara, delapan orang menolak. Sedangkan satu orang meninggal dunia, dan empat lainnya belum memberikan jawaban. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK tersebut telah terbit.

Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 Ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement