JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekertaris FPI, Munarman menggerakkan orang untuk melakukan tindakan terorisme. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Munarman dianggap terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan di beberapa tempat. Salah satunya di Makassar pada 24 dan 25 Januari 2015.
"Nama Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan atau tindakan teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU melalui pengeras suara pada sidang terorisme dengan terdakwa Munarman.
Baca Juga: Sidang Munarman Digelar Secara Offline Pekan Depan
JPU menyatakan, dalam kegiatan yang dihadirinya Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.