Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Munarman Didakwa Gerakkan Orang Lakukan Tindakan Terorisme

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 08 Desember 2021 |15:22 WIB
Munarman Didakwa Gerakkan Orang Lakukan Tindakan Terorisme
Munarman (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekertaris FPI, Munarman menggerakkan orang untuk melakukan tindakan terorisme. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Munarman dianggap terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan di beberapa tempat. Salah satunya di Makassar pada 24 dan 25 Januari 2015.

"Nama Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan atau tindakan teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU melalui pengeras suara pada sidang terorisme dengan terdakwa Munarman.

Baca Juga: Sidang Munarman Digelar Secara Offline Pekan Depan

JPU menyatakan, dalam kegiatan yang dihadirinya Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

"Berawal munculnya ISIS di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi maka sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melalukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," ungkap JPU.

Atas apa yang disampaikan Munarman dalam kegiatan itu, mengakibatkan beberapa kelompok di Indonesia terpengaruh. "FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam mengadakan kegiatan pemberian dukungan lepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah Darul Khilafah," ucap JPU.

Baca Juga: Terjerat Kasus Terorisme, Tubuh Munarman Kurus saat Dipenjara

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement