JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling guna memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Layanan Samsat Keliling itu tersebar di 14 titik Jakarta, Depok, Tengerang dan Bekasi (Jadetabek).
Berdasarkan akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, 14 layanan Samsat Keliling itu tersebar pada aneka lokasi sebagai berikut :
1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
Baca juga: Polisi: Korban Penembakan di Tol Bintaro Ngaku Wartawan
5. Jakarta Timur : Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang : Halaman kantor Samsat, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Ciledug : Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Ciledug;
8. Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong;
Baca juga: Ngaku Bertemu Rasullulah, Haikal Hassan Kembali Diperiksa Polisi
9. Ciputat : Ruko gerai Bintaro sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10.Kelapa Dua : Depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Halaman Mal SDC Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok : Halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere.
Warga yang ingin mengurus, diwajibkan melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak lebih dari satu tahun.
Selain itu, warga juga diwajibkan membawa dokumen sebagai syarat administrasi seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Baca juga: PSV Bantah Lakukan KDRT ke Warga Panama dan Anaknya di Menteng
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Baca juga: WN Panama dan Anaknya Diduga Jadi Korban KDRT di Menteng
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.