Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ulu Hatinya Terluka, Polisi yang Dikeroyok di Pondok Indah Dirujuk ke RS

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 08 Desember 2021 |14:02 WIB
Ulu Hatinya Terluka, Polisi yang Dikeroyok di Pondok Indah Dirujuk ke RS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: Antara)
A
A
A

Salah satu alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengeroyok adalah pistol korek. Korek api tersebut menjadi salah satu barang bukti dari barang bukti lainnya yakni handphone para tersangka, rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa pengeroyokan.

"Para tersangka penyidik dipersangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto 214 KUHP ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Baca Juga: Bubarkan Balapan Liar di Pondok Indah, Anggota Polisi Dikeroyok di Depan Keluarganya

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement