BANDUNG - Guna memberi perlindungan baik secara fisik maupun secara psikologis kepada para santri, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung memindahkan seluruh santriwati dari pesantren Tahfidz Madani di Kota Bandung yang terlibat kasus pemerkosaan dengan pelaku seorang oknum guru berinisial HW (36).
Total sebanyak 35 orang santriwati yang terdaftar, menurutnya telah difasilitasi.
"Kita rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS berkoordinasi siapa yang akan menampung 35 anak. Walaupun keputusannya tetap itu tergantung kepada anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal," kata Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi, Kamis (9/12/2021).
Menurutnya, saat ini Kemenag pusat pun telah mencabut izin pondok pesantren yang berada di Kota Bandung tersebut. Tedi mengatakan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk beroperasi di wilayah Antapani, sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.
"Kalau lembaganya dalam proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," kata dia.
Baca Juga : Guru Pesantren Perkosa Belasan Santri, Respons Pelaku Herry Wirawan Mengejutkan
Ia mengungkapkan, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional.
"Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut," kata dia.