JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mempertanyakan soal asesmen terpadu. Pertanyaan itu muncul lantaran proses tersebut dianggap luput dilakukan.
Asesmen terpadu harusnya dilakukan sebelum keduanya masuk ke Balai Rehabilitasi Fan Campus. Penuturan saksi Hendra Haeruman selaku Direktur panti rehabilitasi tersebut soal hasil asesmen terpadu memancing pertanyaan hakim.
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab membantah adanya maladmisitrasi. "Tidak ada maladministrasi, kecuali (yang) menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi, itu baru ada maladministrasi," kata Wa Ode, ditemui usai sidang.
"Ini kan BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi sebenarnya sudah clear (selesai)" lanjutnya.
Baca juga: Terungkap! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Sabu Sedang Menuju Ringan
Wa Ode menegaskan, kemungkinan besar Hendra Haeruman grogi ketika menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Karena itu, keraguan adanya maladministrasi surat asesmen terpadu ini sempat muncul di persidangan.
"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif, entah karena grogi atau memang gimana ya saksi. Tapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," ungkapnya.
Selanjutnya, proses sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya pada Kamis, 16 Desember 2021.
(Qur'anul Hidayat)