Zulpan menyebut kejahatan yang dilakukan enam tersangka sangat serius, dan menegakkan hukum seadilnya pada para pelaku. Hal itu karena para pelaku secara terang terangan melakukan penyerangan dan pemukulan yang sudah memperkenalkan sebagai anggota polri dan juga menggunakan seragam.
Penetapan tersangka karena enam tersangka tersebut telah terbukti melakukan pengeroyokan dengan sejumlah barang bukti seperti seragam polisi, pistol korek, handphone.
Baca juga: Bubarkan Balapan Liar di Pondok Indah, Anggota Polisi Dikeroyok di Depan Keluarganya
"Pada para tersangka penyidik mepersangkakan pada mereka Pasal 170 KUHP, 212, 214 KUHP ancaman 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.
(Awaludin)