TOMOHON - Sebanyak 14 pemuda di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap saat menggelar pesta miras dan menghirup lem eha bond di Kelurahan Tumatangtang, Satu Kecamatan Tomohon Selatan, pada Selasa (7/12/2021) malam. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
diamankan oleh Team URC Totosik pimpinan Aipda Yanny Watung saat sedang menggelar pesta miras dan menghirup lem eha bond di Kelurahan Tumatangtang Satu Kecamatan Tomohon Selatan pada selasa (7/12/2021) sekitar pukul 23.00 WITA setelah dilaporkan oleh masyarakat.
"Kegiatan kelompok anak muda ini, sudah sering dilakuan dan sudah seringkali pula, ditegur oleh pemerintah Kelurahan yang ada, baik oleh kepala lingkungan, meweteng, linmas bahkan masyarakat sekitar, tapi kelompok anak muda ini tidak mengindahkannya," tutur Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni, Rabu (8/12/2021).
Ke-14 orang yang diamankan itu terdiri atas 5 perempuan dan 9 laki-laki. Sebanyak 11 orang di antaranya bahkan masih remaja berusia antara 13-16 tahun.
"3 orang berusia 17 - 21 tahun, masing-masing KM alias Kevin, (19) warga Kelurahan Kayawu Kecamatan Tomohon Utara, FS alias Faldo (21) warga Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan dan NW alias Natan, (17) warga Kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur," kata AKP Goni.
Baca Juga : Kios Laundry Pakaian di Jaksel Disulap Jadi Toko Miras
Saat diperiksa, ditemukan satu pisau penusuk yang disembunyikan di sofa yang ada dalam ruangan, dan setelah diinterogasi kepada kelompok anak muda ini. Mereka menjelaskan kalau pisau penusuk itu milik dari salah satu remaja.