3. Ibu Gugat Anak Angkat karena Tak Diperhatikan
Pada Mei 2021, seorang ibu berinisial KLN (84) memasukkan gugatan ke pihak Pengadilan Negeri Majalengka terkait pembatalan kutipan Akta Kelahiran agar IW (62), tidak lagi tercatat sebagai anak KLN. Hal ini dilakukan lantaran KLN merasa sang anak tidak lagi mengurusnya dan terlalu ikut campur masalah harta warisan.
Menurut kuasa hukum penggugat, IW memang bukan merupakan anak kandung KLN. KLN dan suaminya merawat IW sejak berusia 6 tahun. Namun, sejak suaminya meninggal, KLN merasa tidak lagi diperhatikan IW.
Padahal menurutnya, IW telah menerima warisan dari suaminya. IW sendiri merasa kaget dengan gugatan tersebut dan tidak paham dengan sikap KLN. IW mengaku sering berkomunikasi dengan ibunya dan setiap hari mengunjungi KLN untuk mengirim makanan serta uang jajan.
4. Anak Gugat Ibu Kandung Lantaran Warisan, Padahal Sudah Dapat Jatah
Ibu bernama D (78) harus berjuang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tiga anak perempuan dan seorang cucunya. Pada Juni 2020, warga Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, ini digugat lantaran harta warisan peninggalan suaminya berupa tanah seluas 12.000 meter persegi, yang dibagi ke dalam 3 surat.
Menurut penuturan D, anak-anaknya jarang menjenguknya setelah suaminya meninggal di tahun 2019. Pada Lebaran 2020, seorang anaknya sempat mengirim bingkisan, tetapi tidak datang untuk menjenguknya. Hal yang sama juga dilakukan oleh dua anaknya yang lain.
Sementara, cucu laki-lakinya, A, sempat menjenguknya. Namun tujuannya hanya untuk meminta uang. Hanya anak bungsunya yang sering mengunjungi D. Ia sendiri kaget ketika tahu anak kandungnya menggugat dirinya atas tanah warisan tersebut. Padahal menurut D anak-anaknya telah mendapat warisan tanah masing-masing seluas 750 meter persegi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.