KUPANG - Seorang pelaku pencurian ternak dan penganiayaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Arkin dilaporkan meninggal dunia di dalam tahanan atau sel di Polsek Katikutana, Nusa Tenggara Timur
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan memastikan proses hukum sesuai aturan yang berlaku terkaitnya tersangka yang meninggal pada Kamis 9 Desember 2021 lalu.
"Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka dan meninggal di ruang tahanan Polsek Katikutana," kata Irwan, Minggu (12/12/2021).
Baca juga:Â Anggota Polres Bener Meriah Aniaya Tahanan hingga Tewas
Ia mengatakan, bahwa seksi Propam Polres Sumba Barat telat memanggil piket yang melakukan penjagaan saat Arkin ditahan pada Rabu 8 Desember 2021 lalu.
Irwan juga memerintahkan Propam Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan interogasi kepada setelah ditangkap. Polisi setempat sendiri tidak menjelaskan penyebab dari meninggalkan Arkin di dalam tahanan itu.
"Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat apabila ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tambahan.
Baca juga:Â Â Tahanan Polres Tangsel Tewas Dalam Sel, Keluarga: Banyak Luka Lebam dan Bakar
Follow Berita Okezone di Google News