Proses hukum yang diberikan, ujar dia, berupaya hukuman disiplin maupun kode etik profesi sebagai anggota Polri. Namun Kapolres meminta agar anggota keluarga dan masyarakat mempercayakan kasus meninggalkan Arkin di tahanan itu kepada pihak kepolisian.
"Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini mulai viral di media sosial setelah anggota keluarga dari Arkin menuliskan kronologis penangkapan di rumah tersangka pada Rabu (8/12) lalu.
Namun pada Kamis (9/12) pihak keluarga menerima laporan bahwa Arkin telah meninggal dunia di dalam tahanan yang mengakibatkan keluarga korban kaget.
Dari yang tersebar di media sosial keluarga menyebutkan muka tersangka bengkak, hidung mengeluarkan darah, tangan semuanya bengkak dan tangan kiri patah. Terdapat juga sejumlah bekas tembakan yang terus mengeluarkan darah.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.