Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Harap DPR Jadikan Prioritas

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |08:53 WIB
Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Harap DPR Jadikan Prioritas
Mahfud MD. (Foto: Dok Kemenko Polhukam)
A
A
A

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah akan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI. Mahfud berharap RUU tersebut dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022.

“Ternyata untuk 2022 berdasarkan keputusan tanggal 7 (Desember 2021), DPR belum juga memasukkan ke prolegnas. Maka Presiden 2 hari kemudian akan mengajukan itu dan kita mohon pengertianlah agar DPR menganggap penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021). 

Mahfud mengaku optimis RUU ini akan bisa disahkan sebagai UU. Pasalnya, rancangan tersebut bukanlah hal baru karena pernah hampir disahkan, namun terganjal pada satu butir pasal.

“Sebenarnya RUU ini lebih mudah. Dulu ruu ini pernah disepakati tinggal satu butir soal aset yang dirampas disimpan dan dikelola oleh siapa ada 3 alternatif, rubasan (rumah barang rampasan) kemenkumham, di Kejagung dengan Badan Pengelola Aset, atau ada Dirjen Kekayaan Negara,” ucap Mahfud. 

Baca juga: Bertemu Jenderal Dudung, Mahfud Pastikan soal Papua Gunakan Pendekatan Kesejahteraan

Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa pentingnya RUU ini sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Hakordia 2021 di Gedung KPK.

Pemerintah bahkan pada 2021 sudah mengajukan dua rancangan UU terkait pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai.

Hanya saja, kedua RUU tersebut tidak menjadi prioritas DPR pada 2021. “Artinya dpr tidak setujulah, taoi ada kesepakatan kalau tidak bisa dua-duanya usul salah satunya, waktu itu semacam ada pengertian lisan bahwa oke yang RUU Perampasan Aset bisa dipertimbangkan masuk (prioritas) tahun 2022,” ucap Mahfud.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement