Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Mohon ke DPR untuk Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |10:21 WIB
 Pemerintah Mohon ke DPR untuk Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Antikoripsi se-Dunia (Hakordia) menyatakan, terus mendorong RUU tentang perampasan aset tindak pidana agar segerah disahkan menjadi Undang-Undang.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut, dalam rapat terakhir pada tanggal 7 Desember 2021, DPR masih belum memasukan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Baca juga:  Pemerintah Pernah Ajukan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: DPR Tidak Setuju

Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada parlemen untuk dapat memprioritaskan RUU perampasan aset tersebut. Mengingat, hal itu akan berdampak pada pemberantasan praktik korupsi.

"Maka Presiden 2 hari kemudian menyatakan akan mengajukan itu. Dan kita mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi. Agar negara ini bisa selamat," kata Mahfud dalam siaran virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Berikut Barang-Barang yang Bisa Diambil Alih Negara

Meski begitu, Mahfud meyakini bahwa, DPR akan memprioritaskan RUU tersebut. Mengingat, Mahfud menerima kabar dari anggota DPR Arsul Sani terkait hal itu.

"Dan saya agak optimis ketika saya mendengar dari seorang anggota DPR, sahabat saya Arsul Sani. Sebenarnya sih untuk undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana itu lebih mudah aja diajukan aja oleh Presiden. Nanti DPR akan segera membahasnnya," ujar Mahfud.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement