Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, terkait RUU memang pernah disepakati. Namun, kata Mahfud, ada satu poin yang menemukan jalan buntu dalam pembahasannya.
Adalah soal, penyimpanan dan pengelolaan aset yang dirampas tersebut. Lebih dalam, Mahfud memastikan, saat ini sudah ada satu suara terkait dengan hal tersebut.
"Pada waktu tu ada 3 alternatif. di Rupbasan atau rumah barang rampasan di Kemenkumham. Ada yang bilang di Kejaksaan Agung di situ ada badan pengelola aset untuk tindak pidana itu. Kemudian ada Ditjen Kekayaan Negara atau DJKN. Ada 3 kementerian atau lembaga pada waktu itu," ucap Mahfud.
"Nah sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan Pemerintah tinggal bahas itu aja nanti kalau tidak ada masalah lain di luar soal teknis seperti itu," tutur Mahfud mengakhiri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.