BANDUNG – Herry Wirawan, seorang guru pesantren pemerkosa belasan santri di Bandung kini berstatus sebagai terdakwa. Herry ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung sejak 21 September 2021. Kasus ini masih jadi pembicaraan hangat masyarakat, bahkan ditingkat elite sekalipun.
(Baca juga: Setelah Guru Pesantren di Bandung, Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santri)
Perilaku bejat Herry Wirawan yang mencabuli belasan santrinya hingga hamil dan melahirkan memicu berbagai macam tudingan masyarakat.
Menyikapi kondisi tersebut, Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) mengeluarkan pernyataan sikapnya. Pernyataan sikap tersebut tertera dalam surat bernomor 05/PS/ANNAS/XII/2021 tertanggal 10 Jumadil Awal 1443 H/14 Desember 2021 itu dikeluarkan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Umum ANNAS Pusat, Kiyai Athian Ali M dan Sekretaris Umum Tardjono Abu Muas.
(Baca juga: Menag: Semua Warga Sama di Hadapan Hukum Termasuk Ahmadiyah dan Syiah)
Ketua Umum ANNAS Pusat, Kiyai Athian Ali M, menegaskan, ANNAS Pusat mengeluarkan empat poin pernyataan sikap dalam menyikapi kasus asusila yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut.
Athian menyatakan bahwa perbuatan asusila Herry Wirawan terhadap belasan anak didik di bawah umur yang dalam binaannya tidak dapat diterima baik dari sisi hukum, pendidikan, maupun agama.
"Bahwa meskipun kini telah ada dalam proses peradilan, akan tetapi pendalaman kasus ini patut untuk terus dilakukan baik oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) maupun organisasi keagamaan sesuai dengan kewajiban dakwah dan kompetensi masing-masing," tegas Athian, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, sebagai organisasi yang bergerak di bidang dakwah, khususnya dalam mengantisipasi faham-faham sesat, termasuk syiah, ANNAS patut untuk bersikap atas kasus yang memprihatinkan dan mengenaskan ini.
Atas dasar hal tersebut, kata Athian, ANNAS Pusat menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengutuk dan menyesalkan perilaku Herry Wirawan yang mengaku sebagai pendidik dan ketua yayasan lembaga pendidikan, sosial, dan keagamaan yang telah merusak masa depan anak didik, citra lembaga pendidikan, serta menghancurkan martabat diri sebagai aktivis keagamaan.
Kedua, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat membuka kedok lebih jauh dari sosok Herry Wirawan dan aktivitasnya serta menghukum berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan terhadap para anak didik binaannya.