Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah Guru Pesantren di Bandung, Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santri

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |15:49 WIB
Setelah Guru Pesantren di Bandung, Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santri
Ustadz di Depok cabuli 10 santri/ilustrasi
A
A
A

DEPOK- Polisi menangkap Ustadz Muhammad Marin Surya, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri bawah umur. Korban pria 57 tahun itu, mencapai 10 orang santri. Pelecehan seksual terhadap santri ini yang kedua menghebohkan publik, setelah Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung memperkosa 21 santriwati.

(Baca juga: Guru Cabul Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan Tampung Anak Korban Pemerkosaan Dirinya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebanyak 10 santri yang menjadi korban merupakan anak dengan umur 15 tahun ke bawah.

Peristiwa bejat tersebut terjadi di Majelis Ta'lim Kelurahan Kemiri Muka Beji, Kota Depok. Sebanyak 10 santri yang menjadi korban enam di antaranya berumur 10 tahun, umur 11 dua orang, dan yang berumur 14 dan 15 satu orang.

(Baca juga: Bagaimana Nasib 9 Bayi Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan?)

"10 orang korban semuanya adalah perempuan," kata Zulpan dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Selasa (14/12/2021).

Selanjutnya, polisi melakukan melakukan sejumlah tindakan dengan melakukan para korban pencabulan untuk dilakukan visum, melakukan cek tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi, dan tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement